Emitentrust.com – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melaporkan perkembangan terbaru ke Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait realisasi rencana pemulihan kondisi yang menjadi penyebab suspensi perdagangan saham Perseroan.
Hingga 30 Juni 2026, restrukturisasi utang perbankan telah rampung sepenuhnya, sementara restrukturisasi utang obligasi telah mencapai progres 75%.
Dalam keterangannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (30/6), manajemen WSKT menjelaskan bahwa restrukturisasi utang perbankan telah selesai 100% setelah Perseroan bersama kreditur perbankan menyepakati perubahan Master Restructuring Agreement (MRA) dan perubahan Perjanjian Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP) yang telah efektif sejak 17 Oktober 2024.
Sementara itu, untuk restrukturisasi utang obligasi yang ditargetkan selesai pada September 2026, Perseroan menyampaikan bahwa dari empat seri obligasi non-penjaminan yang direstrukturisasi, sebanyak tiga seri telah memperoleh persetujuan dari pemegang obligasi.
Adapun satu seri obligasi non-penjaminan yang masih dalam proses restrukturisasi adalah Obligasi Berkelanjutan (PUB) III Tahap IV Tahun 2019. Perseroan saat ini masih mengupayakan persetujuan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) sehingga progres restrukturisasi obligasi secara keseluruhan telah mencapai 75%.
Manajemen WSKT menegaskan proses restrukturisasi utang tersebut diharapkan dapat memperbaiki kondisi keuangan dan mendukung keberlangsungan usaha Perseroan, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemulihan atas kondisi yang menyebabkan suspensi perdagangan saham WSKT.


