back to top

Free Float Susut, Ini Pemilik Manfaat Akhir Grup Tjokro (GPSO)

Emitentrust.com – Struktur kepemilikan saham PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) mengalami perubahan tipis. Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek (LBRE) per 31 Maret 2026, porsi saham free float tercatat sebesar 49,91%, turun dari 51,05% pada bulan sebelumnya.

Penurunan free float ini mencerminkan berkurangnya porsi saham yang beredar di publik, meski secara total jumlah saham tercatat tetap di level 666,75 juta saham.

Dari sisi pemegang saham di atas 5%, PT PIMSF tetap menjadi pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 48,95% saham atau setara 326,37 juta saham.

Sementara itu, kepemilikan publik (non-warkat) tercatat sekitar 340,37 juta saham atau setara 51,05%, meski tidak seluruhnya masuk kategori free float karena adanya pengecualian sesuai regulasi Bursa.

Jumlah pemegang saham juga mengalami penurunan dari Februari 2026 sebanyak 4.739 investor sedangkan pada Maret 2026 sebanyak 4.562 investor. Artinya, terdapat penurunan sebanyak 177 investor,

Menariknya, jajaran manajemen dan komisaris nyaris tidak memiliki saham signifikan. Salah satu direksi, Dionysius Tjokro, hanya memiliki 14.500 saham atau kurang dari 0,01%.

Dalam laporan tersebut, perseroan juga mengungkap pemilik manfaat akhir (beneficial owner), yakni Kurniawan Eddy Tjokro, yang menjadi pihak pengendali utama di balik struktur kepemilikan saham.

Sebagai informasii, sosok Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, selaku Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, pernah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Agustus 2019.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa suku cadang (spare part) di PT Krakatau Steel (KRAS).

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada Yudi, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Yudi terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2019.

Dalam operasi tersebut, terungkap adanya praktik suap senilai Rp55,5 juta yang melibatkan pihak direksi Krakatau Steel terkait proses pengadaan.

Artikel Terkait

INCO Bagi 60% Laba 2025 Jadi Dividen, Cum Date 10 Juni

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) akan membagikan dividen final tunai untuk Tahun Buku 2025 sebesar 60% dari laba bersih Perseroan. Keputusan tersebut telah memperoleh persetujuan pemegang saham

IHSG Longsor 3,48% di Sesi I, WIFI & DEWA Ambles 9,5%

IHSG masih berada dalam tekanan berat hingga penutupan perdagangan sesi pertama Kamis (4/6/2026). IHSG merosot 206,81 poin atau 3,48% ke level 5.734,256.

SPTO Umumkan Jadwal Dividen Rp189M, Cum 10 Juni

PT Surya Pertiwi Tbk (SPTO) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp189 miliar untuk tahun buku 2025 setelah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 2 Juni 2026

Populer 7 Hari

Berita Terbaru