back to top

Free Float Susut, Ini Pemilik Manfaat Akhir Grup Tjokro (GPSO)

Emitentrust.com – Struktur kepemilikan saham PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) mengalami perubahan tipis. Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek (LBRE) per 31 Maret 2026, porsi saham free float tercatat sebesar 49,91%, turun dari 51,05% pada bulan sebelumnya.

Penurunan free float ini mencerminkan berkurangnya porsi saham yang beredar di publik, meski secara total jumlah saham tercatat tetap di level 666,75 juta saham.

Dari sisi pemegang saham di atas 5%, PT PIMSF tetap menjadi pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 48,95% saham atau setara 326,37 juta saham.

Sementara itu, kepemilikan publik (non-warkat) tercatat sekitar 340,37 juta saham atau setara 51,05%, meski tidak seluruhnya masuk kategori free float karena adanya pengecualian sesuai regulasi Bursa.

Jumlah pemegang saham juga mengalami penurunan dari Februari 2026 sebanyak 4.739 investor sedangkan pada Maret 2026 sebanyak 4.562 investor. Artinya, terdapat penurunan sebanyak 177 investor,

Menariknya, jajaran manajemen dan komisaris nyaris tidak memiliki saham signifikan. Salah satu direksi, Dionysius Tjokro, hanya memiliki 14.500 saham atau kurang dari 0,01%.

Dalam laporan tersebut, perseroan juga mengungkap pemilik manfaat akhir (beneficial owner), yakni Kurniawan Eddy Tjokro, yang menjadi pihak pengendali utama di balik struktur kepemilikan saham.

Sebagai informasii, sosok Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, selaku Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, pernah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Agustus 2019.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa suku cadang (spare part) di PT Krakatau Steel (KRAS).

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada Yudi, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Yudi terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2019.

Dalam operasi tersebut, terungkap adanya praktik suap senilai Rp55,5 juta yang melibatkan pihak direksi Krakatau Steel terkait proses pengadaan.

Artikel Terkait

Bank CIMB Niaga (BNGA) Tebar Dividen Rp4,06T, Cek Jadwalnya

PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) mengumumkan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 sebesar Rp4,06 triliun

ADMR Bagi Dividen USD120 Juta, Cum Date 27 April 2026

Emiten tambang mineral PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (ADMR) emiten milik Boy Thohir resmi mengumumkan pembagian dividen tunai tahun buku 2025

Quantum (KREN) Boncos! Rugi Bengkak 168% di 2025

PT Quantum Clovera Investama Tbk sepanjang 2025 kian tertekan. Perseroan mencatat rugi bersih sebesar Rp183,34 miliar, melonjak sekitar 168% dibandingkan rugi Rp68,35 miliar pada 2024.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru