Emitentrust.com – PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) resmi memanggil pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar pada 23 Juni 2026.
Salah satu agenda menarik adalah persetujuan untuk menjadi perusahaan tertutup (go private) yang sekaligus diikuti dengan penghapusan pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen SCPI dalam keterangannya Senin (1/6) menyebutkan, RUPS akan diselenggarakan pada 23 Juni 2026 pukul 14.00 WIB di kantor PT Organon Pharma Indonesia Tbk yang berlokasi di MSIG Tower lantai 37, Jakarta Selatan.
Adapun pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) per 29 Mei 2026.
Dalam agenda RUPST, perseroan akan meminta persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2025, penggunaan laba bersih, penunjukan akuntan publik, serta penetapan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026.
Namun, perhatian utama pasar tertuju pada agenda RUPSLB. Pada mata acara pertama, manajemen akan meminta persetujuan pemegang saham atas rencana go private yang meliputi perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, penghapusan pencatatan saham SCPI dari Bursa Efek Indonesia.
Selain itu, penunjukan profesi penunjang, serta pemberian kewenangan kepada Direksi untuk melaksanakan seluruh proses yang diperlukan terkait aksi korporasi tersebut.
Selain itu, perseroan juga akan meminta persetujuan atas perubahan seluruh Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan status menjadi perusahaan tertutup, termasuk penyesuaian nama perusahaan setelah tidak lagi berstatus emiten.
Jika memperoleh persetujuan pemegang saham dan memenuhi seluruh ketentuan regulator, maka saham SCPI berpotensi tidak lagi diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia setelah proses delisting selesai dilakukan.


