Emitentrus.com – PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD) resmi mengantongi restu pemegang saham untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) hingga Rp50 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 23 April 2026.
Dalam kerangannya pada Senin (27/4) manajemen menyampaikan bahwa rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 98,354% dari total saham dengan hak suara sah, sehingga seluruh agenda dapat diputuskan.
Pada agenda pertama, pemegang saham menyetujui buyback saham dengan nilai maksimum Rp50 miliar. Aksi korporasi ini diperkirakan mencakup sekitar 0,39% atau setara 143,31 juta lembar saham dari total saham beredar.
Pelaksanaan buyback akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak RUPSLB, baik melalui Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa.
Selanjutnya, pada agenda kedua, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan ini mencakup penyesuaian kegiatan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru, serta penyempurnaan ketentuan terkait rapat Direksi dan Dewan Komisaris.
Pada agenda ketiga, RUPSLB juga menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris. Perseroan memberhentikan dengan hormat Dorodjatun Kuntjoro Jakti dari posisi Komisaris Independen.
Sebagai penggantinya, pemegang saham menunjuk E. Maurits Klavert sebagai Komisaris Independen yang baru, efektif sejak ditutupnya rapat hingga sisa masa jabatan sampai RUPS Tahunan 2028.
Dengan keputusan tersebut, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan mengalami penyesuaian, sementara jajaran Direksi tetap dipimpin oleh Hardianto Atmadja sebagai Direktur Utama.


