Emitentrust.com – PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) emiten grup Tjokro Bersaudara mengungkapkan komposisi terbaru kepemilikan saham Perseroan per April 2026.
Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek, saham free float GPSO tercatat mencapai 50,57% atau setara 337,19 juta saham dari total saham tercatat sebanyak 666,74 juta lembar.
Dengan porsi free float yang telah melampaui 50%, kepemilikan investor publik kini menjadi mayoritas dalam struktur saham Perseroan. Jumlah saham free float tersebut juga meningkat dibanding bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 336,37 juta saham atau 50,45%.
Sementara itu, pemegang saham utama GPSO masih ditempati oleh PT PIMSF dengan kepemilikan sebanyak 326,36 juta saham atau setara 48,95% saham Perseroan.
Adapun jajaran direksi dan komisaris tercatat memiliki porsi kepemilikan yang relatif kecil. Direktur Utama GPSO Dionysius Tjokro memiliki 14.500 saham atau di bawah 0,01%, sedangkan anggota direksi dan komisaris lainnya tercatat tidak memiliki saham Perseroan.
Dari sisi klasifikasi investor, kepemilikan saham GPSO didominasi oleh investor korporasi sebanyak 368,22 juta saham dan investor individu sebesar 278,40 juta saham.
Jumlah investor GPSO juga mengalami pertumbuhan. Tercatat jumlah Single Investor Identification (SID) meningkat dari 4.562 menjadi 4.763 SID atau bertambah 201 investor sepanjang April 2026.
Perseroan menegaskan seluruh perhitungan free float telah disajikan sesuai Peraturan Bursa Efek Indonesia, termasuk mengeluarkan kepemilikan saham pengendali, afiliasi pengendali, direksi, komisaris, dan saham tresuri dari komponen free float.
Dalam laporan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), GPSO juga mengungkap pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan yakni Kurniawan Eddy Tjokro.
Kurniawan Eddy Tjokro yang berdomisil di jalan Danau Bisma Blok A. No 8 9 tersebut
tercatat sebagai pemilik manfaat pengendali tingkat individu PT Geoprima Solusi Tbk dengan kepemilikan langsung sebesar 0,05%.
Sebagai informasi, sosok Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, selaku Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, pernah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Agustus 2019.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa suku cadang (spare part) di PT Krakatau Steel (KRAS).
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta kepada Yudi, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Yudi terbukti melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2019.
Dalam operasi tersebut, terungkap adanya praktik suap senilai Rp55,5 juta yang melibatkan pihak direksi Krakatau Steel terkait proses pengadaan.


