back to top

IHSG Melemah Tipis, 7 Sektor Ambruk di Akhir Pekan!

Emitentrust.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) nyaris tak bergerak pada penutupan perdagangan Jumat (20/2/2026). IHSG ditutup melemah tipis 2,31 poin atau 0,03% ke level 8.271,76.

Meski penurunannya tipis, tekanan pasar cukup terasa. Dari 11 indeks sektoral, hanya empat sektor yang mampu bertahan di zona hijau, sementara tujuh sektor lainnya tergelincir ke zona merah.

Penguatan terbesar dicatat sektor infrastruktur yang naik 0,92%, diikuti sektor keuangan menguat 0,54% serta sektor perindustrian yang naik 0,50%.

Sebaliknya, sektor barang konsumen non siklikal menjadi pemberat utama setelah turun 1,53%. Disusul sektor transportasi yang melemah 1,06% dan sektor energi yang terkoreksi 1,02%.

Aktivitas perdagangan masih cukup ramai. Total volume transaksi mencapai 45,31 miliar saham dengan nilai perdagangan sebesar Rp20,10 triliun. Sebanyak 267 saham menguat, 381 saham melemah, dan 171 saham stagnan.

Di jajaran saham LQ45, penguatan dipimpin oleh Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) yang melonjak 7,34%. Kemudian Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN) naik 2,93% dan XL Axiata Tbk (EXCL) menguat tipis 0,09%.

Sementara itu, tekanan jual melanda saham Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) yang anjlok 5,52%. Disusul Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) turun 4,85% dan Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) melemah 4,47%.

Artikel Terkait

IHSG Tutup Akhir Pekan Bergairah! KLBF dan TLKM Pimpin LQ45

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan akhir pekan, Jumat (17/7/2026), di zona hijau. IHSG menguat 67,32 poin atau 1,10% ke level 6.175,53, didorong penguatan mayoritas sektor serta aksi beli pada sejumlah saham berkapitalisasi besar.

MSCI Ubah Aturan Saham Extreme Price Increase, Berlaku Mulai Review Agustus 2026

Penyedia indeks global MSCI Inc. mengumumkan perubahan metodologi penyaringan saham yang mengalami Extreme Price Increase (EPI).

KREN Kantongi Restu Buyback Saham Rp50M

PT Quantum Clovera Investama Tbk. (KREN) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp50 miliar.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru