Emitentrust.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (BEI: WIKA) menegaskan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), tidak berdampak terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan.
Penegasan tersebut disampaikan WIKA dalam surat tanggapan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) atas permintaan klarifikasi terkait permohonan PKPU yang diajukan PT Niko Putra Pradama.
Dalam keterangannya, WIKA menyatakan hingga saat ini WIKON belum menerima relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Akibatnya, Perseroan belum mengetahui secara pasti latar belakang maupun nilai gugatan yang diajukan oleh pemohon.
“Hingga saat ini Perseroan masih menunggu detail lebih lanjut mengenai latar belakang diajukannya PKPU oleh PT Niko Putra Pradama,” tulis manajemen pada Jumat (17/7)..
Karena belum menerima dokumen resmi tersebut, nilai tuntutan yang diajukan dalam perkara PKPU juga belum dapat dipastikan.
WIKA mengungkapkan persidangan pertama perkara PKPU dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026.
Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan legal standing para pihak.
Manajemen menegaskan bahwa permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan baik bagi WIKA sebagai induk usaha maupun bagi WIKON.
Perseroan juga menyatakan tetap menjalankan seluruh aktivitas bisnis secara normal.
Terkait penyelesaian perkara, WIKA menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Perseroan berkomitmen mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 31 Maret 2026, kontribusi WIKON terhadap WIKA adalah sebagai berikut:
Pos Keuangan Kontribusi
Total Aset 3,65%
Total Liabilitas 6,04%
Total Ekuitas -219,62%
Pendapatan 6,12%
Data tersebut menunjukkan WIKON masih memberikan kontribusi terhadap pendapatan grup, meskipun posisi ekuitasnya masih negatif.
WIKA juga menegaskan hingga saat ini tidak terdapat informasi, fakta, maupun kejadian material lainnya yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun operasional Perseroan.


