back to top

Kasus Gugatan Kreditor Berlarut, Ini Penjelasan BKSL ke BEI

Emitentrust.com- PT Sentul City Tbk (BKSL) kembali menyampaikan klarifikasi resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi permintaan penjelasan Bursa terkait pembatalan perjanjian perdamaian yang melibatkan Perseroan.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor 24A/SC-CS/I/2026, sebagai respons atas surat BEI Nomor S-00854/BEI.PP1/01-2026 perihal Permintaan Penjelasan Bursa.

Dalam surat tersebut, BEI mengajukan sejumlah pertanyaan krusial yang mencakup status hukum terkini Perseroan, potensi kondisi PKPU atau pailit, hingga implikasi pembatalan perjanjian perdamaian terhadap kewajiban BKSL kepada pihak terkait.

Menanggapi hal tersebut, manajemen Sentul City menyampaikan bahwa seluruh jawaban telah disampaikan secara tertulis kepada Bursa, termasuk penjelasan mengenai dasar hukum pembatalan perjanjian perdamaian serta konsekuensinya terhadap posisi hukum Perseroan saat ini.

Selain aspek hukum, BEI juga meminta BKSL menjelaskan nilai finansial yang terdampak akibat pembatalan perjanjian perdamaian tersebut. Bursa meminta agar Perseroan memaparkan tingkat materialitas kejadian tersebut dengan membandingkannya terhadap ekuitas, total aset, total liabilitas, serta pendapatan Perseroan.

Tak hanya itu, Bursa juga menyoroti dampak pembatalan perjanjian perdamaian terhadap kegiatan operasional Perseroan, serta menanyakan apakah pihak pemohon pembatalan memiliki hubungan afiliasi dengan BKSL.

Lebih lanjut, manajemen Sentul City juga diminta menguraikan langkah hukum dan strategi penyelesaian yang akan ditempuh pasca pembatalan perjanjian perdamaian, termasuk timeline penyelesaian, sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan investor.

BEI turut meminta penjelasan mengenai kemungkinan Perseroan untuk mengajukan perjanjian perdamaian baru, melakukan restrukturisasi ulang, atau menempuh upaya hukum lain ke depan.

BKSL menegaskan komitmennya untuk memenuhi prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola perusahaan yang baik, serta memastikan bahwa setiap informasi material yang berpotensi memengaruhi kelangsungan usaha dan harga saham Perseroan akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya PT Sentul City Tbk (BKSL) menyampaikan terkait adanya perkara hukum berupa permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan terhadap perseroan. Perseroan dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian yang sebelumnya telah dihomologasi.

Supriyana Corporate Secretary BKSL menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh Eddon Pratama Wijayaputra dan telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 12 Januari 2026.

Supriyana menegaskan bahwa sejak proses homologasi hingga saat ini, perseroan telah melaksanakan seluruh kewajiban dengan itikad baik sesuai ketentuan perjanjian tersebut.

“Perseroan memastikan kepada seluruh kreditor dan pemangku kepentingan bahwa kegiatan usaha tetap berjalan secara normal,” tulis Supriyana dalam keterangannya Selasa (20/1).

Pada perdagangan hari ini Jumat (23/1) saham BKSL naik 4,64 ke level Rp158 per saham. Dalam sepekan terkahir naik 5,3 persen dari harga Rp151 pada 19 Januari 2026.

Artikel Terkait

Grup Bakrie (BNBR) Kantongi Restu Right Issue

Laba bersih Perseroan selama 2025 sebesar Rp 502,74 miliar, naik 49,6% dibanding tahun sebelumnya Pendapatan bersih Perseroan selama 2025 sebesar Rp 3,74 triliun

Laba CMRY Melejit 34%! Tembus Rp2T di 2025

PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) mencatat kinerja gemilang sepanjang 2025. Perseroan membukukan laba bersih Rp2,03 triliun, melonjak sekitar 34,4% dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp1,51 triliun.

Pengendali HILL Bolak – Balik Transaksi Jutaan Lembar Harga Gocap

Pemegang saham pengendali PT Hillcon Tbk (HILL), yakni PT Hillcon Equity Management, tercatat melakukan aksi jual sekaligus beli saham dalam dua hari berurutan.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru