back to top

Belum Dua Tahun, Dirut MDTV Media (NETV) Mundur, Kenapa?

Emitentrust.com – Emiten industri media, PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV), secara resmi mengumumkan pengunduran diri Lie Halim dari jabatannya sebagai Direktur Utama.

Corporate Secretary MDTV, Cecil Samantha Sasmita, mengonfirmasi bahwa perusahaan telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada tanggal yang sama. Langkah ini merujuk pada pemenuhan regulasi OJK No. 33/POJK.04/2014 mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“Pada tanggal 20 Februari 2026, Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Lie Halim selaku Direktur Utama Perseroan,” tulis manajemen Senin (23/2).

Meski terjadi perubahan di pucuk pimpinan, manajemen menegaskan bahwa peristiwa ini tidak memberikan dampak negatif terhadap stabilitas perusahaan dan tidak memengaruhi kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha (business continuity) MDTV secara hukum maupun operasional.

Sebagai langkah tindak lanjut, MDTV berencana menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut. Sesuai dengan aturan yang berlaku, rapat akan diselenggarakan paling lambat 90 hari setelah diterimanya surat pengunduran diri.

Sebagai informasi, Lie Halim diangkat sebagai Direktur Utama MDTV berdasarkan Akta tanggal 7 November 2024, menggantikan Manoj Punjabi yang berpindah posisi menjadi Komisaris Utama.

Artikel Terkait

IHSG Tutup Akhir Pekan Bergairah! KLBF dan TLKM Pimpin LQ45

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan akhir pekan, Jumat (17/7/2026), di zona hijau. IHSG menguat 67,32 poin atau 1,10% ke level 6.175,53, didorong penguatan mayoritas sektor serta aksi beli pada sejumlah saham berkapitalisasi besar.

MSCI Ubah Aturan Saham Extreme Price Increase, Berlaku Mulai Review Agustus 2026

Penyedia indeks global MSCI Inc. mengumumkan perubahan metodologi penyaringan saham yang mengalami Extreme Price Increase (EPI).

KREN Kantongi Restu Buyback Saham Rp50M

PT Quantum Clovera Investama Tbk. (KREN) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp50 miliar.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru