back to top

Kasus IPO PIPA, BEI Pilih Pantau Pasar Sebelum Suspensi

Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan akan tetap berpegang pada mekanisme pasar dan ketentuan yang berlaku dalam menyikapi kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang saat ini tengah diproses aparat penegak hukum terkait tidak layaknya IPO.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan bahwa pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terhadap perusahaan tercatat terkait sejatinya telah berlangsung sebelumnya. Dari sisi bursa, BEI memastikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum tersebut.

“Kalau terkait perusahaan tercatat yang sedang diproses aparat penegak hukum, itu merupakan kewenangan mereka. Dari sisi bursa, kami tentu mendukung dan men-support aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar Nyoman Yetna.

Terkait pertanyaan apakah BEI akan melakukan suspensi perdagangan untuk mengamankan pasar, Nyoman menegaskan bahwa bursa akan terlebih dahulu melihat dinamika yang terjadi di pasar, khususnya dari sisi pola transaksi, keterbukaan informasi, serta fluktuasi harga saham.

“Kami akan melihat dari sisi pola transaksi, kemudian disclosure informasi yang disampaikan perusahaan. Kami memastikan mekanisme pasar tetap berjalan sesuai ketentuan. Selama tidak ada kondisi yang memerlukan intervensi regulator, tentu kami melihat pergerakan pasar secara dinamis,” jelasnya.

Nyoman menambahkan, keberadaan proses hukum yang sedang berjalan di aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor yang diperhatikan, namun tidak serta-merta langsung diikuti dengan tindakan suspensi apabila belum memenuhi parameter yang ditetapkan dalam peraturan bursa.

Pada perdagangan hari ini Rabu (4/2) saham PIPA ambles 14,6 persen hingga mentok ARB ke level Rp181. Dalam seminggu terakhir PIPA anjlok 10,4 persen dari harga Rp202 pada 29 Januari 2026. Dalam sebulan ambles 30 persen dari harga Rp260 pada 5 Januari 2026.

Seperti diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menemukan fakta bahwa PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) sejatinya dinilai tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan pencatatan.

Meski demikian, dalam aksi penawaran umum perdana saham (IPO), PIPA berhasil menghimpun dana sekitar Rp97 miliar dengan PT Shinhan Sekuritas Indonesia bertindak sebagai penjamin emisi efek (underwriter).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia guna mengumpulkan alat bukti terkait dugaan peran perusahaan sekuritas tersebut dalam proses IPO PIPA.

Artikel Terkait

BEI Umumkan Saham Dikuasai Segelintir Investor, Ini Emitennya!

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan pengumuman penting terkait sejumlah emiten yang memiliki kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration per 31 Maret 2026.

Bengkak 348%! PTPP Rugi Hampir Rp8T di 2025

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mencatatkan rugi bersih sebesar Rp7,99 triliun sepanjang 2025, membengkak sekitar 348% dibandingkan rugi Rp1,78 triliun pada 2024 (YoY).

KB Bank (BBKP) Tinggalkan Rugi Triliunan di 2025

PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) (sebelumnya Bank Bukopin) berhasil membalikkan kinerja secara signifikan sepanjang 2025 dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp66,6 miliar, berbanding terbalik dari rugi Rp6,33 triliun pada 2024,

Populer 7 Hari

Berita Terbaru