back to top

Komisaris UFOE Lepas Saham di Pasar Harga Rp134 per Lembar

Emitentrust.com – Komisaris PT Damai Sejahtera Abadi Tbk (UFOE), Ir. Pudji Harianto, melakukan penjualan sebagian kepemilikan sahamnya di perseroan pada 7 Juli 2026. Berdasarkan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi tersebut melibatkan 240.100 saham dengan harga Rp134 per saham, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp32.115.400.

Transaksi tersebut tercatat berstatus Repurchase Agreement (Repo). Meski melepas sebagian kepemilikan, Pudji Harianto menegaskan saham yang ditransaksikan merupakan kepemilikan langsung dan dirinya tetap berstatus sebagai pemegang saham pengendali PT Damai Sejahtera Abadi Tbk.

Pasca transaksi, kepemilikan saham Pudji Harianto berkurang dari 209.591.857 saham menjadi 209.351.757 saham. Namun, secara pembulatan persentase hak suara tidak mengalami perubahan signifikan dan tetap berada di level 7,23%.

Laporan perubahan kepemilikan saham tersebut disampaikan kepada OJK pada 9 Juli 2026 sebagai pemenuhan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

Pada perdagangan hari ini Kamis (9/7) saham UFEO turun 0,74 persen ke level Rp135 per lembar.

Artikel Terkait

Astra International (ASII) Dapat Restu Gelar Buyback Saham Rp8T

PT Astra International Tbk (ASII) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan program pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp8 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang

BEI Minta Klarifikasi Emiten Haji Isam (JARR) Terkait Sengketa Pembelian 3.500 Ton CPO

PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) emiten milik Haji Isam memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait surat dari Law Office R. Azhari & Co mengenai dugaan sengketa hukum material atas transaksi pembelian crude palm oil

WIKA Sebut Sidang Perdana PKPU Anak Usaha Digelar 22 Juli 2026

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (BEI: WIKA) menegaskan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON),

Populer 7 Hari

Berita Terbaru