Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi efek WMPP pada Rabu, 4 Maret 2026. Saham WMPP kembali diperdagangkan di Seluruh Pasar Periodic Call Auction (FCA) pada Sesi 4.
Sebelumnya, WMPP dikenai sejumlah penghentian sementara perdagangan akibat berbagai kewajiban yang belum dipenuhi, antara lain:
Suspensi sejak 13 Mei 2024
Sanksi terkait pembayaran Annual Listing Fee 2025
Keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2024
Keterlambatan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025
Namun, BEI menyatakan seluruh kewajiban yang menjadi penyebab suspensi telah dipenuhi dan tidak terdapat kondisi lain yang menghambat pembukaan kembali perdagangan.
Meski suspensi dicabut, WMPP masih tercatat di Papan Pemantauan Khusus. Bursa juga meminta seluruh pihak untuk tetap mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.


