back to top

Negara Ambil Alih 1% Saham Waskita Karya Melalui BP BUMN

EmTrust – Emiten konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), melaporkan adanya perubahan struktur kepemilikan saham dalam rangka penguatan peran negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini ditandai dengan pengalihan sebagian saham milik PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM kepada Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Dalam laporan keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Rabu (7/1), manajemen Waskita Karya menyatakan telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham tersebut pada 6 Januari 2026.

Implementasi Mandat Undang-Undang

Sekretaris Perusahaan Waskita Karya, Muhammad Hanugroho, menjelaskan bahwa transaksi ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Beleid tersebut mengatur ketentuan kepemilikan saham negara melalui Kepala BP BUMN sebesar 1% pada BUMN.

“Transaksi pengalihan kepemilikan saham Waskita milik DAM kepada BP BUMN dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan Undang-Undang,” tulis manajemen dalam dokumen tersebut.

Detail Pengalihan 288 Juta Saham

Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani pada 5 Januari 2026, DAM telah menyerahkan sebanyak 288.068.071 lembar saham Seri B kepada BP BUMN. Jumlah tersebut setara dengan 1% dari kepemilikan negara di Waskita Karya yang dikelola melalui sinergi BP BUMN dan DAM.

Pasca-transaksi ini, struktur kepemilikan langsung negara melalui BP BUMN kini terdiri dari 1 lembar saham Seri A Dwiwarna yang memiliki hak istimewa, ditambah dengan 288.068.071 lembar saham Seri B. Sementara itu, kepemilikan tidak langsung melalui DAM menjadi sebanyak 28.518.739.029 lembar saham Seri B yang terkonsolidasi pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Status Pengendali Tetap di Tangan Negara

Manajemen menegaskan bahwa meskipun terjadi pergeseran portofolio antar lembaga, Negara Republik Indonesia tetap merupakan Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari Waskita Karya. Pengalihan ini dipastikan tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kondisi keuangan perusahaan.

Artikel Terkait

TSPC Bagi Dividen Rp150 per Saham, Andi Mallarangeng Masuk Komisaris

PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp676,48 miliar atau Rp150 per saham kepada para pemegang saham untuk tahun buku 2025.

IHSG Ditutup Rebound 7,57%! Saham Prajogo Cs Terbang

IHSG bangkit luar biasa pada penutupan perdagangan Selasa (9/6/2026). Setelah mengalami tekanan berat dalam beberapa hari terakhir. IHSG melonjak 404,51 poin atau 7,57% ke level 5.746,64.

PE LIVE 2026: Bank Raya (AGRO) Optimis Bisnis Digital Tumbuh Positif

PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) menegaskan optimisme terhadap prospek bisnis digital perseroan dengan memaparkan kinerja positif sepanjang kuartal I 2026 dalam ajang Public Expose Live 2026 yang diselenggarakan Bursa Efek Indonesia bersama Self-Regulatory Organization (SRO).

Populer 7 Hari

Berita Terbaru