back to top

Negara Ambil Alih 1% Saham Waskita Karya Melalui BP BUMN

EmTrust – Emiten konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), melaporkan adanya perubahan struktur kepemilikan saham dalam rangka penguatan peran negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini ditandai dengan pengalihan sebagian saham milik PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM kepada Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Dalam laporan keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Rabu (7/1), manajemen Waskita Karya menyatakan telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham tersebut pada 6 Januari 2026.

Implementasi Mandat Undang-Undang

Sekretaris Perusahaan Waskita Karya, Muhammad Hanugroho, menjelaskan bahwa transaksi ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Beleid tersebut mengatur ketentuan kepemilikan saham negara melalui Kepala BP BUMN sebesar 1% pada BUMN.

“Transaksi pengalihan kepemilikan saham Waskita milik DAM kepada BP BUMN dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan Undang-Undang,” tulis manajemen dalam dokumen tersebut.

Detail Pengalihan 288 Juta Saham

Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani pada 5 Januari 2026, DAM telah menyerahkan sebanyak 288.068.071 lembar saham Seri B kepada BP BUMN. Jumlah tersebut setara dengan 1% dari kepemilikan negara di Waskita Karya yang dikelola melalui sinergi BP BUMN dan DAM.

Pasca-transaksi ini, struktur kepemilikan langsung negara melalui BP BUMN kini terdiri dari 1 lembar saham Seri A Dwiwarna yang memiliki hak istimewa, ditambah dengan 288.068.071 lembar saham Seri B. Sementara itu, kepemilikan tidak langsung melalui DAM menjadi sebanyak 28.518.739.029 lembar saham Seri B yang terkonsolidasi pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

Status Pengendali Tetap di Tangan Negara

Manajemen menegaskan bahwa meskipun terjadi pergeseran portofolio antar lembaga, Negara Republik Indonesia tetap merupakan Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari Waskita Karya. Pengalihan ini dipastikan tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kondisi keuangan perusahaan.

Artikel Terkait

IHSG Ditutup Rontok ke 6.599, Saham CUAN hingga ANTM Berguguran

IHSG ditutup melemah tajam pada akhir perdagangan Senin (18/5/2026). Indeks Harga Saham Gabungan terkoreksi 124,08 poin atau turun 1,85% ke level 6.599,24.

Bos BEI Buka Suara Soal Koreksi Pasar

Pjs Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menilai koreksi yang terjadi hingga hari ini di pasar saham domestik masih sejalan

TGKA Jadwalkan Dividen! Yield Capai 6 Persen, Cum 26 Mei

Tigaraksa Satria Tbk (TGKA) resmi mengumumkan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2025 setelah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada 12 Mei 2026.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru