Emitentrust.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp11,05 miliar kepada empat pihak yang dinyatakan terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham di pasar modal.
Salah satu yang terseret adalah seorang influencer pasar modal berinisial BVN yang dikenai denda sebesar Rp5,35 miliar.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama jajaran OJK, didampingi perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Jumat (20/2/2026).
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fauzi, mengungkapkan bahwa Belvin Tannadi ( BVN) aktif menyebarkan informasi dan rekomendasi saham melalui media sosial kepada publik.
“Namun pada saat yang sama justru melakukan transaksi berlawanan,” ujar Hasan.
Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas rekomendasi yang disampaikan ke investor ritel. OJK menyebut, BVN juga menggunakan sejumlah rekening efek nominee untuk melakukan transaksi atas saham berkode AYLS, FILM, dan BSML.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, Sdr. BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS). Periode 1 s.d. 27 September 2021 dan 8 November s.d. 29 Desember 2021.
PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari s.d. 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret s.d. 17 Juni 2022.
Transaksi tersebut dinilai menciptakan pembentukan harga yang tidak wajar dan memberikan gambaran semu terhadap kondisi pasar.
“Perbuatan tersebut melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK),” tegas Hasan.
Selain kasus influencer, OJK juga mengungkap dugaan manipulasi atas saham berkode IMPC yang melibatkan satu korporasi non-jasa keuangan dan dua individu.
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Mereka disebut mengendalikan 29 rekening efek nominee untuk melakukan transaksi terkoordinasi guna menggerakkan harga saham.
Dalam kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari hingga April 2016, OJK menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham di Bursa Efek.
OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah tersebut selama periode pemeriksaan tercatat mencapai Rp43,72 miliar.
Transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran semu yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya, dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
Dua Individu Didenda Masing-Masing Rp1,8 Miliar
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp1,8 miliar kepada dua individu berinisial UPT dan MLN.
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran serupa terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM. UPT dan MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui pengiriman dan penerimaan dana kepada 12 nasabah.
Total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah tersebut mencapai Rp49,12 miliar. OJK menyimpulkan transaksi tersebut menciptakan kondisi pasar yang semu dan menyesatkan, serta tidak didasarkan pada mekanisme permintaan dan penawaran efek yang wajar.
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Mereka disebut mengendalikan 29 rekening efek nominee untuk melakukan transaksi terkoordinasi guna menggerakkan harga saham.
Bahkan, OJK menemukan pola yang mereka sebut sebagai skema “patungan saham”. Dalam praktiknya, dana awal dikumpulkan untuk mendorong kenaikan harga saham secara terstruktur, sebelum akhirnya dana tersebut ditarik kembali setelah harga terdongkrak.
Total sanksi yang dijatuhkan kepada kelompok ini mencapai Rp5,7 miliar.
Hasan Fauzi menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan serta perlindungan investor di tengah meningkatnya partisipasi investor ritel dan maraknya promosi saham melalui media sosial.


