back to top

Pengendali OASA Realokasi Investasi, Lepas Puluhan Juta Saham Harga Bawah Pasar

Emitentrust.com – Direktur sekaligus pemegang saham pengendali PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA), Gafur Sulistyo Umar melakukan penjualan sebagian kepemilikan sahamnya pada 15 Juli 2026

Berdasarkan laporan perubahan kepemilikan saham yang disampaikan pada 17 Juli 2026, Gafur Sulistyo melakukan transaksi dilakukan pada 15 Juli 2026 melalui mekanisme kepemilikan tidak langsung.

Dalam transaksi tersebut, Gafur Sulistyo Umar melepas sebanyak 57.123.300 saham dengan harga Rp300 per saham. Tujuan transaksi tersebut disebutkan sebagai realokasi investasi.

Gafur Sulistyo mengantongi dana hasil transaksi sekitar Rp17,14 miliar.

Sebelum transaksi, Gafur Sulistyo Umar tercatat memiliki 2.237.506.593 saham atau setara 35,26% dari total saham Perseroan. Setelah penjualan, kepemilikannya berkurang menjadi 2.180.383.293 saham atau 34,36%.

Meski porsi kepemilikan menurun sekitar 0,90%, dalam laporan tersebut Gafur Sulistyo Umar tetap tercatat sebagai pemegang saham pengendali dan menyatakan akan mempertahankan status pengendali Perseroan.

Pada perdagangan Jumat (17/7) saham OASA turun 2,44 persen ke level Rp320. Dalam sepekan terakhir naik 25 persen. Dalam sebulan naik 33,33 persen dari harga Rp240 pada 19 Juni 2026.

Artikel Terkait

Astra International (ASII) Dapat Restu Gelar Buyback Saham Rp8T

PT Astra International Tbk (ASII) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan program pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp8 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang

BEI Minta Klarifikasi Emiten Haji Isam (JARR) Terkait Sengketa Pembelian 3.500 Ton CPO

PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) emiten milik Haji Isam memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait surat dari Law Office R. Azhari & Co mengenai dugaan sengketa hukum material atas transaksi pembelian crude palm oil

WIKA Sebut Sidang Perdana PKPU Anak Usaha Digelar 22 Juli 2026

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (BEI: WIKA) menegaskan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON),

Populer 7 Hari

Berita Terbaru