RUPSLB KONI Bongkar Susunan Direksi, Ada Nama Baru

RUPSLB KONI Bongkar Susunan Direksi, Ada Nama Baru
Sejum;lah produk dari KONI
Bacakan Artikel

EmitenTrust.com - PT Perdana Bangun Pusaka Tbk. (KONI) melakukan perubahan susunan direksi setelah pemegang saham menyetujui pengangkatan Rosanna Irawan sebagai direktur baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Keputusan tersebut diambil dalam RUPSLB yang digelar pada 7 September 2026. Rapat berlangsung dengan tingkat kehadiran pemegang saham yang mewakili 214,31 juta saham atau 68,69% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Dalam agenda perubahan susunan direksi, seluruh saham yang hadir dalam rapat menyetujui pengangkatan Rosanna Irawan sebagai Direktur KONI. Tidak terdapat suara yang menolak maupun abstain.

Rosanna efektif menjabat sejak RUPSLB ditutup. Masa jabatannya akan mengikuti periode jabatan anggota direksi lainnya, yakni hingga 25 Juni 2028.

Dengan keputusan tersebut, susunan Direksi KONI kini terdiri dari Sugianto Kolim sebagai Presiden Direktur, Rudi Lauw sebagai Direktur, Buntaram Gondomartono sebagai Direktur, serta Rosanna Irawan sebagai Direktur.

Susunan Direksi KONI:

Presiden Direktur: Sugianto Kolim – periode 25 Juni 2025 hingga 25 Juni 2028
Direktur: Rudi Lauw – periode 25 Juni 2025 hingga 25 Juni 2028
Direktur: Buntaram Gondomartono – periode 25 Juni 2025 hingga 25 Juni 2028
Direktur: Rosanna Irawan – efektif 7 September 2026 hingga 25 Juni 2028

Selain perubahan manajemen, RUPSLB juga menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan tersebut berkaitan dengan penyesuaian, penambahan, dan pemutakhiran kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Perseroan menegaskan perubahan KBLI tersebut bersifat administratif dan redaksional untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Perubahan tersebut tidak mengubah ruang lingkup, jenis, maupun substansi kegiatan usaha KONI.

Pemegang saham juga memberikan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan berbagai tindakan yang diperlukan terkait perubahan Anggaran Dasar, termasuk menuangkannya dalam akta notaris dan menyampaikannya kepada instansi berwenang.