Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan bahwa tidak terdapat Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan sebagai Efek Tidak Dijamin untuk periode Juni 2026.
Keputusan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Bersama Nomor Peng-ETD-00005/BEI.WAS/05-2026 dan PENG-076/DIR/KPEI/0526 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bersama antara BEI dan KPEI terhadap saham-saham yang diperdagangkan di Bursa, sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.
Dengan tidak adanya saham yang masuk kategori Efek Tidak Dijamin, seluruh saham yang memenuhi ketentuan perdagangan di Bursa tetap memperoleh fasilitas penjaminan penyelesaian transaksi oleh KPEI selama periode Juni 2026.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Direktur BEI, Kristian S. Manullang, dan Direktur KPEI, Antonius Herman Azwar.
Sebagai informasi, status Efek Tidak Dijamin biasanya diberikan kepada saham tertentu yang berdasarkan evaluasi BEI dan KPEI dinilai memiliki karakteristik risiko tertentu sehingga transaksi atas saham tersebut tidak memperoleh jaminan penyelesaian dari KPEI.


