Emitentrust.com – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) mengumumkan pembubaran yang diikuti proses likuidasi terhadap PT Energi Makmur Agung Sejahtera (EMAS), yang merupakan cicit usaha perseroan melalui PT Semen Padang.
Keputusan pembubaran EMAS ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) EMAS pada 21 Mei 2026.
Corporate Secretary Vita Mahreyni Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Kamis (21/5), menyebutkan bahwa para pemegang saham EMAS menyetujui pembubaran dan likuidasi perusahaan efektif sejak tanggal keputusan rapat.
“Pemegang saham EMAS telah menyetujui pembubaran yang diikuti likuidasi EMAS terhitung sejak tanggal keputusan RUPSLB,” tulis Vita..
Selain itu, selama proses likuidasi berlangsung, nama perusahaan berubah menjadi “PT Energi Makmur Agung Sejahtera (Dalam Likuidasi)”. Para pemegang saham juga menunjuk Zulfahmi sebagai likuidator untuk menjalankan seluruh proses pembubaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perseroan menjelaskan, kepemilikan saham PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di PT Semen Padang mencapai 99,99%, sehingga EMAS tercatat sebagai bagian dari rantai entitas anak usaha grup.
Meski demikian, manajemen menegaskan bahwa pembubaran EMAS tidak memberikan dampak material terhadap operasional maupun kondisi keuangan perseroan.
“Tidak terdapat dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Vita Mahreyni.
Sebelumnya PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) mengumumkan pembubaran yang diikuti likuidasi terhadap tiga anak usahanya sebagai bagian dari proyek penataan usaha (streamlining) di lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Group.
Dalam keterbukaan informasi Rabu (20/5) manajemen SMBR menyampaikan bahwa entitas yang dibubarkan tersebut meliputi PT Aroma Cipta Anugrahtama (ACA), PT Aroma Sejahtera Indonesia (ASI), dan PT Ciptanugrah Indonesia (CI).
SMBR menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari aksi korporasi SIG Group untuk melakukan pembubaran dan likuidasi terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah tidak beroperasi aktif.
Dalam keputusan tersebut, para pemegang saham menyetujui pembubaran yang diikuti likuidasi terhadap ACA, ASI, dan CI terhitung sejak tanggal keputusan sirkuler pemegang saham masing-masing perusahaan.


