Emitentrust.com – PT Superkrane Mitra Utama Tbk (SKRN) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 13 Agustus 2026 dengan agenda perubahan anggaran dasar serta penyesuaian susunan pemegang saham perseroan.
RUPSLB tersebut dihadiri pemegang saham yang mewakili 6.035.933.700 saham atau 84,798% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah. Dengan demikian, rapat telah memenuhi kuorum sesuai anggaran dasar dan ketentuan yang berlaku.
Dalam agenda pertama, seluruh pemegang saham yang hadir menyetujui perubahan Anggaran Dasar SKRN. Keputusan tersebut disetujui secara bulat dengan suara 100%, tanpa suara tidak setuju maupun abstain.
Perubahan tersebut terutama menyangkut Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha perseroan.
Pemegang saham menyetujui perubahan anggaran dasar dalam rangka menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI.
RUPSLB juga memberikan kuasa kepada Direksi SKRN, dengan hak substitusi, untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan terkait perubahan anggaran dasar tersebut.
Kuasa tersebut mencakup pembuatan akta notaris, penyampaian dokumen kepada instansi berwenang untuk memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar, serta tindakan lain yang diperlukan untuk menyelesaikan proses administrasi.
Susunan Pemegang Saham Disesuaikan
Agenda kedua RUPSLB membahas penyesuaian susunan pemegang saham dan kepemilikan saham SKRN berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek perseroan.
Agenda tersebut juga disetujui secara bulat oleh seluruh pemegang saham yang hadir, dengan dukungan 100% suara atau 6.035.933.700 saham.
Pemegang saham menyetujui penyesuaian susunan pemegang saham perseroan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia agar sesuai dengan Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan Biro Administrasi Efek.
RUPSLB kemudian memberikan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan seluruh tindakan yang diperlukan terkait penyesuaian tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direksi juga diberikan kewenangan untuk menyatakan susunan pemegang saham dalam akta notaris tersendiri serta memberitahukan perubahan tersebut kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia.


