Emitentrust.com – PT SMR Utama Tbk (SMRU) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 21 Juli 2026. Rapat dihadiri pemegang saham yang mewakili 4,25 miliar saham atau 34,01% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah, dan menyetujui seluruh agenda yang diajukan Perseroan.
Pada agenda pertama, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi, Azwir & Abimail dengan opini wajar dengan pengecualian sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
RUPST juga menerima laporan pelaksanaan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan sepanjang tercermin dalam laporan keuangan Perseroan.
Pada agenda kedua, pemegang saham menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris, berdasarkan rekomendasi Komite Audit, untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026. Direksi juga diberi kewenangan untuk menetapkan besaran honorarium dan persyaratan penunjukan auditor tersebut.
Selanjutnya, dalam agenda ketiga, pemegang saham menyetujui honorarium dan remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 dengan nilai yang sama seperti tahun sebelumnya atau meningkat maksimal 10%. Rapat juga memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi Direksi, termasuk pembagian tugas dan wewenang masing-masing anggota Direksi.
Perseroan tidak melakukan perubahan susunan pengurus dalam RUPST tersebut. Susunan Direksi tetap dipimpin Gani Bustan sebagai Direktur Utama dan Hendrick F. Sapulete sebagai Direktur. Sementara Dewan Komisaris tetap dipimpin Wijaya Mulia sebagai Komisaris Utama dengan Andi Ruswandi sebagai Komisaris.


