Emitentrust.com- Porsi saham publik atau free float milik PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) tercatat mencapai 50,07% dari total saham beredar hingga akhir Februari 2026.
Data tersebut terungkap dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek (LBRE) yang disampaikan perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (6/3).
Berdasarkan laporan tersebut, jumlah saham free float PIPA mencapai sekitar 1,71 miliar saham dari total 3,42 miliar saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Sementara itu, pemegang saham terbesar perusahaan adalah Morris Capital Indonesia yang menggenggam 1,71 miliar saham atau setara 49,92% kepemilikan.
Dengan komposisi tersebut, kepemilikan saham PIPA praktis terbagi hampir seimbang antara investor publik dan pemegang saham pengendali.
Adapun dari jajaran manajemen, Direktur Noprian Fadli tercatat memiliki 198.208 saham atau sekitar 0,01% dari total saham perseroan.
Di sisi lain, jumlah investor PIPA mengalami penurunan dalam sebulan terakhir. Tercatat jumlah pemegang saham turun dari 30.286 investor menjadi 28.451 investor, atau berkurang 1.835 investor.
Dengan struktur tersebut, saham publik PIPA seluruhnya berasal dari investor dengan kepemilikan di bawah 5%, yang secara kolektif menguasai lebih dari separuh saham perusahaan.
Komposisi ini menjadikan PIPA sebagai salah satu emiten dengan free float relatif besar, sehingga pergerakan sahamnya berpotensi lebih dipengaruhi aktivitas perdagangan investor publik di pasar.
laporan tersebut juga mengungkap pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO) dari PIPA adalah Morris Capital Indonesia.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pernah menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) beserta pihak-pihak terkait atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2023. Penetapan sanksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK menegakkan disiplin pasar modal dan menjaga kepercayaan publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK mengenakan denda sebesar Rp1,85 miliar kepada PIPA atas pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta ketentuan terkait penyajian laporan keuangan emiten.
Tak hanya kepada perseroan, OJK juga menjatuhkan denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar kepada jajaran Direksi PIPA periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga. Keempatnya dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Lebih jauh, Direktur Utama PIPA saat itu, Junaedi, juga dikenai perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun.
OJK turut menjatuhkan sanksi terhadap pihak auditor. Agung Dwi Pramono, yang pada saat terjadinya pelanggaran merupakan rekan pada KAP Budiandru dan Rekan, dikenai sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun. OJK menilai auditor tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam melakukan audit atas LKT 2023 PIPA.


