back to top

CDIA Suntik USD90 Juta ke Perusahaan Pelayaran Milik Prajogo Pangestu

Emitentrust.com – PT Chandra Daya Investasi Tbk. (CDIA) melalui anak usahanya, PT Chandra Shipping International (CSI), akan menggelontorkan investasi senilai USD90 juta untuk mengambil 40% kepemilikan saham PT Armada Maritim Persada (AMP). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi ekspansi bisnis di sektor logistik dan pelayaran.

Berdasarkan keterangan manajemen yang disampaikan pada 2 Juli 2026, PT CSI telah menandatangani Perjanjian Bersyarat pada 30 Juni 2026 bersama PT Armada Maritim Persada (AMP) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (PJK). Melalui transaksi tersebut, CSI akan mengambil seluruh saham baru yang diterbitkan AMP sehingga menguasai 40% kepemilikan perusahaan setelah penyertaan modal selesai dilaksanakan.

Perseroan menjelaskan investasi ini bertujuan mendukung pertumbuhan dan pengembangan usaha PT AMP yang bergerak di bidang angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang. Selain memperluas portofolio bisnis Grup, investasi tersebut diharapkan meningkatkan nilai investasi serta memberikan potensi penerimaan dividen pada masa mendatang.

Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi berdasarkan POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena PT CSI, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk., dan PT Armada Maritim Persada memiliki pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) yang sama, yakni pengusaha Prajogo Pangestu. Namun demikian, Perseroan menegaskan transaksi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan.

Untuk memastikan kewajaran transaksi, Perseroan telah memperoleh Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto dan Rekan tertanggal 30 Juni 2026 yang menyatakan nilai dan pelaksanaan transaksi berada dalam kategori wajar. Perseroan juga menegaskan transaksi ini tidak termasuk Transaksi Material berdasarkan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pembayaran investasi senilai USD90 juta tersebut akan dilakukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku satu hari kerja sebelum tanggal pembayaran. Seluruh proses transaksi akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Artikel Terkait

Lautan Luas (LTLS) Menang! Pengadilan Kembalikan 5 Aset

PT Lautan Luas Tbk. (LTLS) memperoleh putusan yang menguntungkan dalam permohonan keberatan terkait penyitaan aset perseroan. Majelis Hakim pada 2 Juli 2026 mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan perseroan

Suspensi Dicabut! Saham NINE Langsung Terbang 8,3 Persen

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Techno9 Indonesia Tbk. (NINE). Dengan keputusan tersebut, saham NINE

TPIA Beri Opsi Konversi Saham pada Pinjaman ke Afiliasi

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (TPIA) mengumumkan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh anak usahanya, PT Chandra Daya Investasi Tbk. (CDIA), berupa peningkatan fasilitas pinjaman kepada dua perusahaan afiliasi di Singapura dengan total plafon mencapai USD152,25 juta.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru