Emitentrust.com – PT Indah Prakasa Sentosa Tbk. (INPS) mengumumkan PT Graha Inti Guna Persada selaku pengendali baru telah menyelesaikan proses penawaran tender wajib (mandatory tender offer/MTO) sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Menariknya, tender wajib tersebut hanya diikuti oleh 5.000 saham, jauh di bawah jumlah maksimal saham yang ditawarkan.
Direktur Utama INPS, Eddy Purwanto Winata, dalam keterangannya Senin (27/7), menyampaikan penyelesaian tender wajib efektif pada 21 Juli 2026. Proses tersebut merupakan tindak lanjut atas pengambilalihan Perseroan oleh PT Graha Inti Guna Persada dan dilaksanakan sesuai pengumuman keterbukaan informasi yang dipublikasikan di Koran Jakarta pada 17 Juni 2026.
Masa penawaran tender wajib berlangsung pada 18 Juni hingga 17 Juli 2026. Dalam periode tersebut, PT Graha Inti Guna Persada menawarkan pembelian hingga 81.387.000 saham milik publik. Namun, berdasarkan laporan pelaksanaan, hanya terdapat 5.000 saham yang ditawarkan oleh investor, baik melalui formulir yang diterima PT Adimitra Jasa Korpora maupun berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Perseroan menyatakan setelah berakhirnya masa penawaran, PT Graha Inti Guna Persada melakukan penyelesaian pembayaran melalui PT Lotus Andalan Sekuritas sebagai perusahaan sekuritas yang ditunjuk. INPS juga menegaskan penyelesaian tender wajib tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Sebelumnya, PT Graha Inti Guna Persada resmi mengakuisisi 87,48% saham INPS senilai Rp50,5 miliar pada harga Rp89 per lembar saham, sehingga menjadi pengendali baru Perseroan.
Akuisisi tersebut mewajibkan pengendali baru melaksanakan mandatory tender offer kepada pemegang saham publik sesuai regulasi yang berlaku.
Pada perdagangan Senin (27/7), saham INPS ditutup menguat 8% ke level Rp700 per saham.


