Emitentrust.com – PT KDB Tifa Finance Tbk (TIFA) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp4 per saham dari laba bersih tahun buku 2025 dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 11 Juni 2026.
Rapat yang dihadiri pemegang saham mewakili 3,29 miliar saham atau 92,495% dari seluruh saham dengan hak suara tersebut menyetujui penggunaan laba bersih tahun 2025 sebesar Rp66,31 miliar.
Dari total laba bersih tersebut, sebesar Rp14,21 miliar atau sekitar 21,43% akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham. Selain itu, sebesar Rp50 juta dialokasikan sebagai dana cadangan, sedangkan sisanya sebesar Rp52,05 miliar ditetapkan sebagai laba ditahan untuk memperkuat modal kerja Perseroan.
Dalam agenda lainnya, pemegang saham juga menyetujui penunjukan KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (BDO Indonesia) sebagai auditor eksternal untuk mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026.
RUPS juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan tunjangan bagi Direksi, Dewan Komisaris, serta Dewan Pengawas Syariah untuk tahun 2026. Batas remunerasi yang disetujui masing-masing maksimal Rp16,5 miliar per tahun untuk Direksi, Rp1 miliar per tahun untuk Dewan Komisaris, dan Rp500 juta per tahun untuk Dewan Pengawas Syariah.
Pengurus Kembali Dipercaya
Pada agenda perubahan pengurus, pemegang saham menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi yang saat ini menjabat.
Susunan Direksi TIFA menjadi:
Cho Jaeseong sebagai Presiden Direktur
Eun Seonghyuk sebagai Direktur
Ina Dashinta Hamid sebagai Direktur
Ade Rafida Saulina Samosir sebagai Direktur
Sementara itu, pemegang saham juga menyetujui pengangkatan kembali Choi Jung Sik sebagai Komisaris Independen hingga RUPS Tahunan 2029.
Adapun susunan Dewan Komisaris setelah RUPS adalah:
Kim Kang Su sebagai Presiden Komisaris
Choi Jung Sik sebagai Komisaris Independen
Antonius Hanifah Komala sebagai Komisaris Independen
Tegaskan Status PMA
Selain itu, RUPS menyetujui penegasan status Perseroan sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Perseroan juga memperoleh persetujuan pemegang saham untuk memberikan kuasa kepada Direksi guna menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.


