back to top

TPIA Ungkap Siap Tambah Saham Free Float Jadi 15%

Emitentrust.com- PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) buka suara terkait rencana peningkatan porsi saham publik (free float) menjadi 15% sesuai kebijakan terbaru otoritas pasar modal.

Emiten Grup Barito milik konglomerat Prajogo Pangestu ini menegaskan komitmennya untuk mematuhi ketentuan tersebut, meskipun implementasinya membutuhkan waktu transisi dua hingga tiga tahun.

Direktur Sumber Daya Manusia & Urusan Korporat TPIA, Suryandi, memastikan perseroan siap mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Tentu kami akan patuh, tapi butuh waktu karena dari 10% ke 15% ada penambahan sekitar 5%. Pada saat kami nambah (free float) itu kan harus ada penyerapan juga. Kami akan rencanakan dengan baik, pada waktunya kami akan sampaikan,” ujar Suryandi dalam Diskusi Media, Selasa (24/2/2026).

Merujuk Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Januari 2026, porsi kepemilikan publik TPIA saat ini masih berada di level 10,68%. Artinya, perseroan perlu menambah sekitar 5% saham beredar di publik untuk memenuhi batas minimum 15%.

Kebijakan kenaikan free float menjadi 15% sendiri merupakan bagian dari rencana aksi percepatan reformasi dan integrasi pasar modal yang akan diimplementasikan bertahap selama tiga tahun.

Pada perdagangan hari i ni saham TPIA turun 1,74 persen ke level Rp7.075.

Artikel Terkait

IHSG Tutup Akhir Pekan Bergairah! KLBF dan TLKM Pimpin LQ45

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan akhir pekan, Jumat (17/7/2026), di zona hijau. IHSG menguat 67,32 poin atau 1,10% ke level 6.175,53, didorong penguatan mayoritas sektor serta aksi beli pada sejumlah saham berkapitalisasi besar.

MSCI Ubah Aturan Saham Extreme Price Increase, Berlaku Mulai Review Agustus 2026

Penyedia indeks global MSCI Inc. mengumumkan perubahan metodologi penyaringan saham yang mengalami Extreme Price Increase (EPI).

KREN Kantongi Restu Buyback Saham Rp50M

PT Quantum Clovera Investama Tbk. (KREN) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp50 miliar.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru