back to top

Vonis Dua Bos Sritex (SRIL) Ditunda, Hakim Belum Siap

Emitentrust.com – Pengadilan Tipikor Semarang menunda sidang putusan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sri Rejeki Isman atau Sritex (SRIL) dengan terdakwa Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto hingga Rabu (6/5) karena hakim belum siap.

“Kami mohon maaf karena belum bisa menyelesaikan putusan,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon di Semarang, Selasa (5/5).

Hakim selanjutnya menunda pembacaan putusan untuk satu hari atau akan dibacakan pada sidang Rabu (6/5)

Menurut dia, salah satu kendala dalam penyampaian putusan tersebut akibat belum sempat diunggah ke dalam sistem sebelum batas waktu pukul 00.00 WIB.

“Kami tidak ada asisten, semua kami susun sendiri,” katanya.

Atas penundaan tersebut, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk kembali menghadirkan terdakwa pada sidang Rabu (6/5) dengan agenda pembacaan putusan.

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 KUHP baru tentang korupsi dan Pasal 607 KUHP baru tentang tindak pidana pencucian uang.

Kedua terdakwa juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 8 tahun.

Jumlah tersebut sama nilainya dengan kerugian keuangan negara dalam perkara itu yang mencapai Rp1,3 triliun.

Artikel Terkait

BEI Cabut Status Pemantauan Khusus Saham KING

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan status Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus untuk saham PT Hoffmen Cleanindo Tbk (KING). Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada 23 Juni 2026.

IHSG Ditutup Merah! MBMA dan BRPT Rontok Lebih 6%

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan awal pekan di zona merah. Pada penutupan perdagangan Senin (22/6/2026), IHSG melemah 60,44 poin atau 0,98%

Bach Multi Global (BACH) Gelar IPO Harga Rp400-500 per Saham

PT Bach Multi Global Tbk (BACH) perusahaan yang bergerak di bidang penjualan dan penyewaan genset dan jasa konstruksi akan menawarkan sebanyak 615.000.000 saham biasa dengan harga nominal Rp50 per saham

Populer 7 Hari

Berita Terbaru