back to top

Waskita Beton (WSBP) Siapkan Serangan Balik Lawan PK Bank DKI

Emitentrust.com – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) akhirnya buka suara terkait langkah hukum lanjutan yang diajukan oleh PT Bank DKI.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini menjadi sorotan pasar setelah diminta klarifikasinya oleh Bursa Efek Indonesia.

Dalam penjelasan ke BEI Rabu (8/4) manajemen WSBP menegaskan bahwa permohonan PK yang diajukan Bank DKI tidak disertai bukti baru (novum).

Permohonan tersebut hanya berfokus pada dugaan kekeliruan penilaian oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusan kasasi sebelumnya.

“ Bank DKI menilai terdapat kekhilafan hakim karena hanya menilai aspek formal RUPSLB tanpa menguji substansi,” tulis manajemen WSBP.

WSBP mengungkapkan bahwa tidak ada komunikasi sebelumnya dari Bank DKI terkait rencana pengajuan PK tersebut. Perseroan baru mengetahui setelah menerima relaas resmi pada 31 Maret 2026.

Meski isu hukum ini cukup sensitif, manajemen memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada dampak material terhadap operasional maupun proses restrukturisasi utang perusahaan.

WSBP menegaskan bahwa posisi Bank DKI tetap sebagai salah satu kreditur yang sudah terikat dalam perjanjian perdamaian hasil homologasi sebelumnya. Artinya, proses restrukturisasi yang sedang berjalan dinilai tetap aman.

WSBP mengungkapkan kini tengah menyiapkan kontra memori PK sebagai langkah hukum balasan terhadap permohonan Bank DKI.

Perseroan juga menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara serta mengambil langkah mitigasi risiko jika diperlukan.

Sebagai informasi Bank DKI merupakan kreditur yang menolak perjanjian perdamaian (homologasi) dalam PKPU WSBP, tidak setuju utangnya dikonversi menjadi obligasi wajib atau saham.
Kemudian Bank DKI menuntut WSBP membayar utang pokok dan bunga senilai Rp745,84 miliar secara tunai.

Majelis hakim sebelumnya memenangkan Bank DKI, memutuskan WSBP melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar utang tersebut.

Kemudian WSBP mengajukan banding terhadap putusan PN Jaktim tersebut untuk menolak pembayaran tunai.

Artikel Terkait

BTN Lelang 10.000 Rumah Second, Harga Diskon 40%!

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau Bank Tabungan Negara siap membanjiri pasar properti nasional dengan 10.000 hunian second melalui program Lelang Akbar BTN 2026.

SMCB Putuskan Dividen Tunai Ratusan Miliar, Cek Jatah per Sahamnya!

PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) memutuskan membagikan dividen tunai sebesar Rp329,37 miliar atau setara Rp36,518 per saham kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 22 Mei 2026.

Emiten Hapsoro (RATU) Kantongi Rp1,7T dari Bank Mandiri Buat Akuisisi Blok Migas

PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) melalui entitas anak usahanya, PT Raharja Energi Madura (REM), memperoleh fasilitas kredit jumbo senilai USD109,2 juta (Jika asumsi kurs Rp16.300 per dolar AS setara sekitar Rp1,78 triliun)

Populer 7 Hari

Berita Terbaru