EmTrust – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Paragon Karya Perkasa Tbk. (PKPK) dan PT Alfa Energi Investama Tbk. (FIRE). Penghentian sementara atau suspensi tersebut dilakukan seiring terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada kedua saham tersebut.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, dalam keterangan tertulis pada Senin (5/1), menyampaikan bahwa suspensi diberlakukan sebagai langkah perlindungan bagi investor.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan, Bursa memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PKPK dan FIRE,” ujar Yulianto.
Suspensi atas kedua saham tersebut berlaku mulai sesi I perdagangan Selasa, 6 Januari 2026, di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hingga adanya pengumuman lebih lanjut dari Bursa.
BEI mengimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya investor, untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing Perseroan guna mengambil keputusan investasi secara cermat dan terukur.


