back to top

OJK Cabut Ijin Unit Syariah Manulife Indonesia, Ini Alasannya

Emitentrust.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pendirian Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Keputusan ini menjadi babak akhir dari proses pemisahan (spin-off) bisnis asuransi syariah Manulife yang telah direncanakan sebelumnya.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-712/PD.02/2025 dengan tanggal efektif 24 Desember 2025. Izin yang dicabut adalah izin pendirian Unit Syariah, seiring pengalihan seluruh pengelolaan bisnis syariah ke entitas baru, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah.

Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sendiri sebelumnya beroperasi di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 3–17, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45–46, Jakarta Selatan. Dengan pencabutan izin ini, unit tersebut secara resmi tidak lagi beroperasi.

OJK menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), di mana seluruh kegiatan usaha berbasis prinsip syariah dialihkan ke perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri.

Konsekuensinya, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia kini dilarang menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa berbasis syariah. Namun demikian, OJK memastikan bahwa kebijakan ini tidak berdampak terhadap kelangsungan bisnis Manulife Indonesia secara keseluruhan.

Manulife Indonesia tetap dapat menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa konvensional seperti biasa, tanpa gangguan operasional maupun perizinan.

Artikel Terkait

BI Ungkap Cadangan Devisa RI Naik Jadi USD146,2 Miliar di April 2026

BI mencatat Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir April 2026 tetap tinggi sebesar 146,2 miliar dolar AS, meskipun menurun dibandingkan dengan posisi akhir Maret 2026 sebesar 148,2 miliar dolar AS.

BI Tegaskan Pelemahan Rupiah Sejalan Pasar Global

Bank Indonesia (BI) memastikan pergerakan nilai tukar rupiah sejak awal konflik di Timur Tengah hingga saat ini yang menembus level Rp17.400 per dolar AS, masih sejalan dengan mayoritas mata uang emerging market lainnya.

BPS Catat Neraca Dagang Surplus USD3,32 Miliar Pada Maret 2026

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia kembali mencetak surplus pada Maret 2026 sebesar USD3,32 miliar.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru