back to top

KB Bank (BBKP) Ungkap Bos Besar Asal Korea Sebagai Pemilik Akhir

Emitentrust.com – PT Bank KB Indonesia Tbk (BBKP) mengungkapkan pemilik manfaat akhir (beneficial owner) perseroan dalam memenuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 serta Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 terkait penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Direktur Utama BBKP Kunardy Darma Lie dalam penjelasannya ke BEI Jumat (6/2) menjelaskan bahwa bank hasil transformasi dari Bank Bukopin itu kendali manfaat akhir BBKP berada di tangan Chairman & CEO KB Financial Group, Yang Jong Hee.

Disebutkan bahwa Yang Jong Hee, warga negara Republik Korea, beralamat di Yeongdeungpo-gu, Seoul, merupakan pemilik manfaat PT Bank KB Indonesia Tbk.

Yang Jong Hee saat ini menjabat sebagai Chairman & CEO KB Financial Group, yang merupakan pemegang saham pengendali KB Kookmin Bank, sekaligus pengendali utama BBKP.

Dengan struktur tersebut, KB Financial Group secara langsung maupun tidak langsung menguasai lebih dari 25% saham BBKP atau Memiliki hak suara lebih dari 25% antara lain

Mempunyai kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Komisaris

Menjadi pihak yang menerima manfaat ekonomi utama dari kepemilikan saham BBKP

Kunardy menegaskan bahwa seluruh informasi disampaikan sesuai fakta sebenarnya dan memberikan kuasa kepada notaris untuk melaporkan data pemilik manfaat tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Artikel Terkait

Jasa Marga (JSMR) Suntik Dua Anak Usaha Tol Rp362M, Kenapa?

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) menyalurkan fasilitas Shareholder Loan senilai total Rp362 miliar kepada dua anak usahanya, yakni PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) dan PT Jasamarga Probolinggo Banyuwangi (JPB). Transaksi tersebut dilaksanakan pada 30 Juni 2026

ELPI Dirikan Bisnis Jasa Offshore di Singapura

PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk. (ELPI) resmi memperluas ekspansi internasional dengan mendirikan entitas anak baru di Singapura bernama Elpi Samudra Offshore

Lautan Luas (LTLS) Menang! Pengadilan Kembalikan 5 Aset

PT Lautan Luas Tbk. (LTLS) memperoleh putusan yang menguntungkan dalam permohonan keberatan terkait penyitaan aset perseroan. Majelis Hakim pada 2 Juli 2026 mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan perseroan

Populer 7 Hari

Berita Terbaru