back to top

OJK Target 75% Emiten Penuhi Free Float Tahun Ini

Emitentrust.com – Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, menegaskan komitmen regulator untuk mendorong peningkatan free float emiten menjadi minimum 15% secara bertahap.

Saat ini, rata-rata free float emiten berada di kisaran 7,5%. OJK bersama Bursa Efek Indonesia tengah memfinalisasi revisi Peraturan I-A yang akan mengatur mekanisme, tahapan, hingga exit policy bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

“Prinsipnya kita sepakat untuk terus meningkatkan besaran free float ke minimum 15%. Akan ada milestone tahun pertama, kedua, dan ketiga,” ujar Hasan.

Dari total sekitar 960 emiten yang tercatat saat ini, OJK menargetkan 70–75% di antaranya sudah mencapai free float 15% pada akhir tahun pertama implementasi aturan baru.

Saat ini, sekitar 60% emiten telah memenuhi batas minimum tersebut. Artinya, regulator berharap ada tambahan sekitar 10–15% emiten yang bisa naik kelas dalam 12 bulan pertama.

Penerapan dilakukan maksimal tiga tahun, dengan evaluasi berkala melalui skema exit policy. Bagi emiten yang benar-benar tidak memungkinkan memenuhi ketentuan, opsi seperti voluntary delisting tetap terbuka dan akan difasilitasi sesuai aturan.

Artikel Terkait

CGS Kembali Lepas Ratusan Juta Saham DILD, Sisa 5,66%

CGS International Securities Singapore PTE LTD kembali mengurangi kepemilikannya di PT Intiland Development Tbk (DILD) melalui transaksi penjualan saham pada 2 Juni 2026.

BULL Gelar RUPST 26 Juni, Akankah Bagi Dividen?

PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 26 Juni 2026 di Sampoerna Strategic Square Tower Utara, Lantai 3A Ruang Anggrek 1-3, Jakarta Selatan.

ADMG Tak Bagi Dividen, RUPS Perpanjang Bacelius Ruru dan Gautama Hartarto

PT Polychem Indonesia Tbk (ADMG) memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham untuk tahun buku 2025 setelah Perseroan masih membukukan kerugian pada periode tersebut.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru