Emitentrust.com- Emiten tambang nikel, PT Adhi Kartiko Pratama Tbk, melaporkan penerimaan sanksi administratif berupa denda dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada 27 Maret 2026, manajemen menyebutkan bahwa sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 211 Tahun 2026 yang diterima Perseroan pada 26 Maret 2026.
Perseroan menyatakan siap memenuhi kewajiban tersebut dengan melakukan pembayaran denda administratif sebesar Rp185,93 miliar. Pembayaran dijadwalkan paling lambat dalam 30 hari kerja sejak diterbitkannya Surat Perintah Pelunasan Tagihan tertanggal 3 Maret 2026.
Meski nilainya tergolong besar, manajemen menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Operasional tambang yang berlokasi di Sulawesi Tenggara disebut tetap berjalan normal tanpa gangguan, baik dari sisi hukum maupun kondisi keuangan.
Langkah pembayaran denda ini juga ditegaskan sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku di sektor kehutanan.
Perseroan memastikan akan terus meningkatkan kepatuhan terhadap seluruh kewajiban regulasi di masa mendatang, termasuk memastikan penyelesaian kewajiban dilakukan tepat waktu.
Keterbukaan informasi ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang telah disampaikan pada Januari 2026 terkait perkembangan administrasi perusahaan.


