Emitentrust.com – PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID) berencana melakukan pembelian kembali saham (buyback) dengan menyiapkan dana maksimal sebesar USD6 juta atau setara Rp104,25 miliar.
Rencana aksi korporasi tersebut akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 24 Juni 2026.
Manajemen DOID menyampaikan buyback akan dilakukan melalui pembelian saham di Bursa Efek Indonesia dalam periode 12 bulan setelah memperoleh persetujuan pemegang saham, atau paling lambat hingga 24 Juni 2027.
Dana buyback seluruhnya berasal dari kas internal Perseroan dan telah memperhitungkan biaya transaksi, broker, serta biaya lainnya. Perseroan menegaskan pelaksanaan buyback tidak akan membuat kekayaan bersih Perseroan turun di bawah modal ditempatkan dan cadangan wajib sesuai ketentuan OJK.
DOID berencana membeli kembali maksimal 320,76 juta saham atau setara 4,36% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. Jumlah tersebut tetap berada di bawah batas maksimum buyback sebesar 10% sebagaimana diatur dalam regulasi pasar modal.
Manajemen menyebut terdapat dua alasan utama pelaksanaan buyback. Pertama, memberikan nilai tambah bagi pemegang saham selain pembagian dividen. Kedua, mendukung program kepemilikan saham bagi manajemen dan karyawan sebagai bagian dari strategi retensi talenta.
Selain agenda buyback, Perseroan juga akan meminta persetujuan pengurangan modal melalui pengalihan saham treasuri dalam RUPSLB mendatang. Saat ini Perseroan memiliki saham treasuri sebanyak 293,83 juta saham atau setara 3,84% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh.
Berdasarkan proforma Perseroan, jika seluruh dana buyback digunakan, total aset dan ekuitas Perseroan diperkirakan turun sebesar USD6 juta. Meski demikian, manajemen memastikan buyback tidak akan berdampak material terhadap operasional maupun pertumbuhan usaha Perseroan karena arus kas dan modal dinilai masih memadai.
Dalam struktur pemegang saham per akhir 2025, Northstar Tambang Persada Ltd tercatat menjadi pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 38,21%. Sementara masyarakat menggenggam sekitar 39,29% saham Perseroan.
Perseroan juga menegaskan saham hasil buyback nantinya dapat disimpan sebagai saham treasuri atau dialihkan untuk berbagai kepentingan, termasuk program kepemilikan saham karyawan dan direksi, pengurangan modal, hingga distribusi kepada pemegang saham sesuai ketentuan OJK.


