Emitentrust.com –Bursa Efek Indonesia resmi memperpanjang penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA) di seluruh pasar.
Keputusan ini berlaku mulai Sesi I Periodic Call Auction pada 9 April 2026 hingga waktu yang belum ditentukan, menunggu pengumuman lebih lanjut dari Bursa.
Langkah tersebut diambil karena saham BIMA telah berada di Papan Pemantauan Khusus lebih dari satu tahun berturut-turut, sejak ditetapkan pada 9 April 2025.
Selain itu, BEI mencatat bahwa saham BIMA sendiri sudah lebih dulu disuspensi sejak 19 November 2025, dan hingga kini belum memenuhi kriteria untuk kembali diperdagangkan secara normal.
Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-X, emiten yang berada di Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari satu tahun dan memenuhi kriteria tertentu dapat dikenakan suspensi di seluruh pasar.
Dalam kasus ini, PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk dinilai masih memenuhi kriteria tersebut, sehingga suspensi harus dilanjutkan.
BEI juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan perlindungan investor di pasar modal.
Bursa mengimbau seluruh investor dan pihak berkepentingan untuk mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.
Sebagai informasi, PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA) bergerak dalam bidang produksi sepatu olahraga serta pengolahan dan pembuatan bahan baku sepatu olahraga.
BIMA mencatatkan sahamnya (IPO) di BEI pada 30 Agustus 1994 sebanyak 10.000.000 Saham atau 40,00% dari modal disetor Pada Harga perdana Rp4.000 per lembar. Dana yang diraup dari IPO Rp40.000.000.000 dan bertindak sebagai Penjamin Emisi Utama PT. Danareksa Sekuritas


