Emitentrust.com – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) resmi melakukan restrukturisasi utang dengan memperpanjang jatuh tempo sejumlah obligasi dan sukuk yang akan jatuh tempo di 2026.
BEI dalam Pengumumannya yang dikutip Minggu (12/4) menyebutkan, langkah ini telah mendapatkan persetujuan dari pemegang obligasi dan sukuk melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi/Sukuk (RUPO/RUPSu), serta diumumkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mayoritas surat utang tersebut memiliki tenor 4 hingga 6 tahun, dengan jatuh tempo terkonsentrasi di tahun 2027.
Dalam restrukturisasi ini, terdapat empat seri obligasi dan sukuk yang terdampak dengan total nilai mencapai sekitar Rp1,38 triliun, terdiri dari:
PTPP03CN3: dari 11 April 2026 → 11 April 2027
SMPTPP01CN3: dari 11 April 2026 → 11 April 2027
PTPP03BCN1: dari 2 Juli 2026 → 2 Juli 2027
SMPTPP01BCN1: dari 2 Juli 2026 → 2 Juli 2027
BEI menegaskan agar seluruh pihak yang berkepentingan, khususnya investor, mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan terkait perkembangan restrukturisasi ini, tulis pengumuman BEI.


