Emitentrust.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) menyampaikan bahwa Salah satu anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), resmi digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh dua pihak sekaligus.
Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Setiatrans Karya Mandiri dan PT Citra Jaya Makmur Sejahtera ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 106 dan 107/Pdt.Sus-PKPU/2026.
Manajemen WIKA menyebut permohonan ini diterbitkan pada 14 April 2026 dan baru diterima Perseroan melalui sistem SIPP pada 16 April 2026.
Manajemen menyatakan bahwa WIKON akan menghadiri sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan legal standing.
“ Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan, “ tulis manajemen Kamis (16/4).


