back to top

Gugatan CMNP Dikabulkan, Hary Tanoe Wajib Bayar Ratusan Miliar Rupiah

Emitentrust.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP. Gugatan ganti rugi tersebut ditujukan kepada Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, beserta PT MNC Asia Holding Tbk.( BHIT).

Berdasarkan putusan yang diterbitkan melalui sistem e-court, Rabu (22/4/2026), majelis hakim menetapkan pihak tergugat secara sah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Pengadilan dengan tegas menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh pihak Hary Tanoesoedibjo maupun MNC Asia Holding (BHIT).

Akibat pelanggaran hukum tersebut, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada Hary Tanoesoedibjo selaku Tergugat I dan PT MNC Asia Holding Tbk selaku Tergugat II. Keduanya diwajibkan membayar ganti rugi materiil dalam jumlah yang sangat besar kepada pihak CMNP secara tanggung renteng.

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar USD28 juta atau sekitar Rp481 miliar,” bunyi amar putusan pengadilan tersebut.

Selain nominal materiil, pengadilan juga mewajibkan para tergugat melunasi pembayaran bunga sebesar enam persen per tahun. Beban bunga ini dihitung mundur sejak Kamis (9/5/2002) silam hingga seluruh kewajiban dibayar lunas. Hakim juga turut mengabulkan tuntutan atas kerugian immateriil yang dialami oleh pihak penggugat dengan menjatuhkan hukuman denda tambahan senilai Rp50 miliar secara tanggung renteng.

Dalam perkara perdata ini, pengadilan ikut memerintahkan turut tergugat, Tito Sulistio, agar tunduk dan patuh terhadap seluruh ketetapan yang telah diputuskan. Meski memenangkan pihak CMNP, majelis hakim menyatakan hanya mengabulkan gugatan untuk sebagian dan menolak permohonan penggugat untuk selebihnya.

Terakhir, para tergugat juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp5.024.000

Artikel Terkait

MYOR Bagikan Dividen Rp60 per Saham, Catat Jadwal Cum Date!

PT Mayora Indah Tbk (MYOR) resmi mengumumkan pembagian dividen tunai tahun buku 2025 senilai Rp1,32 triliun atau Rp60 per saham.

Adhi Commuter (ADCP) Umumkan Gagal Bayar Bunga Obligasi Jatuh Tempo

Emiten properti dan perhotelan, PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), mengumumkan penundaan pembayaran bunga Obligasi III Tahun 2023 Seri A dan Seri B yang jatuh tempo pada Juni 2026.

NASI Tak Punya Laba, RUPST Putuskan Puasa Dividen

NASI, Wahana Inti Makmur Tbk (NASI), dividen, agen Beras, tahun buku 2025, RUPST, pada 5 Juni 2026

Populer 7 Hari

Berita Terbaru