back to top

Kuartal I-2026, Rugi CCSI Bengkak 43 Persen Meski Pendapatan Naik

Emitentrust.com – PT Communication Cable Systems Indonesia Tbk (CCSI) pada kuartal I-2026 mencatat pendapatan naik 31% menjadi Rp77,31 miliar, dibandingkan Rp58,79 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Namun rugi bersih justru melebar sekitar 43% menjadi Rp6,09 miliar, dari rugi Rp4,29 miliar pada kuartal I-2025.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian per 31 Maret 2026, lonjakan pendapatan tersebut belum mampu menahan tekanan dari sisi beban. Beban pokok pendapatan tercatat sebesar Rp66,08 miliar, sehingga laba bruto masih relatif tipis di level Rp11,23 miliar.

Dari sisi operasional, perseroan masih menghadapi tekanan biaya yang cukup signifikan. Beban usaha serta beban keuangan turut menekan kinerja, sehingga laba sebelum pajak berbalik negatif menjadi rugi Rp7,88 miliar, dibandingkan laba sebelum pajak Rp6,41 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Setelah memperhitungkan pajak, rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk tercatat Rp6,09 miliar. Rugi per saham dasar pun tercatat sekitar Rp0,003.

Dari sisi neraca, total aset perseroan tercatat Rp766,56 miliar per 31 Maret 2026, sedikit menurun dibandingkan posisi akhir 2025 sebesar Rp812,38 miliar. Sementara itu, total liabilitas berhasil ditekan menjadi Rp206,20 miliar dari sebelumnya Rp254,19 miliar.

Pada perdagangan hari ini Rabu (6/5) saham CCSI naik 2,24 persen ke level Rp274.

Artikel Terkait

Susul Komut, Wilson dan Charles Sutantio Lepas Saham PNGO Rp1,13T

Dua pemegang saham PT Pinago Utama Tbk (PNGO), yakni Wilson Sutantio dan Charles Sutantio, kompak melepas seluruh kepemilikan sahamnya pada 4 Mei 2026.

BEI Minta Penjelasan Bukalapak (BUKA) Terkait PHK dan Selamatkan Bisnis

Bursa Efek Indonesia meminta penjelasan kepada PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) terkait strategi bisnis, kinerja keuangan, hingga langkah efisiensi yang dilakukan perseroan.

BEI Cabut Izin Transaksi Margin Anugerah Sekuritas (ID)

Bursa Efek Indonesia resmi mencabut Surat Persetujuan Melakukan Transaksi Margin milik PT Anugerah Sekuritas Indonesia.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru