back to top

BEI Umumkan Tak Ada Saham Masuk Daftar Efek Tidak Dijamin Juni 2026

Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan bahwa tidak terdapat Efek Bersifat Ekuitas yang ditetapkan sebagai Efek Tidak Dijamin untuk periode Juni 2026.

Keputusan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Bersama Nomor Peng-ETD-00005/BEI.WAS/05-2026 dan PENG-076/DIR/KPEI/0526 yang diterbitkan pada 25 Mei 2026.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bersama antara BEI dan KPEI terhadap saham-saham yang diperdagangkan di Bursa, sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa.

Dengan tidak adanya saham yang masuk kategori Efek Tidak Dijamin, seluruh saham yang memenuhi ketentuan perdagangan di Bursa tetap memperoleh fasilitas penjaminan penyelesaian transaksi oleh KPEI selama periode Juni 2026.

Pengumuman ini ditandatangani oleh Direktur BEI, Kristian S. Manullang, dan Direktur KPEI, Antonius Herman Azwar.

Sebagai informasi, status Efek Tidak Dijamin biasanya diberikan kepada saham tertentu yang berdasarkan evaluasi BEI dan KPEI dinilai memiliki karakteristik risiko tertentu sehingga transaksi atas saham tersebut tidak memperoleh jaminan penyelesaian dari KPEI.

Artikel Terkait

IHSG Tutup Akhir Pekan Bergairah! KLBF dan TLKM Pimpin LQ45

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan akhir pekan, Jumat (17/7/2026), di zona hijau. IHSG menguat 67,32 poin atau 1,10% ke level 6.175,53, didorong penguatan mayoritas sektor serta aksi beli pada sejumlah saham berkapitalisasi besar.

MSCI Ubah Aturan Saham Extreme Price Increase, Berlaku Mulai Review Agustus 2026

Penyedia indeks global MSCI Inc. mengumumkan perubahan metodologi penyaringan saham yang mengalami Extreme Price Increase (EPI).

KREN Kantongi Restu Buyback Saham Rp50M

PT Quantum Clovera Investama Tbk. (KREN) memperoleh persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp50 miliar.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru