Emitentrust.com – PT Indoritel Makmur Internasional Tbk. (DNET) grup Salim memutuskan tidak membagikan dividen tunai dari laba bersih tahun buku 2025 meski berhasil membukukan laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp1,255 triliun. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 24 Juni 2026.
Berdasarkan hasil RUPST, pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih dengan menyisihkan Rp1 miliar atau sekitar 0,08% sebagai dana cadangan wajib sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sementara sisa laba sebesar Rp1,254 triliun atau sekitar 99,92% dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat modal kerja dan menjaga kebutuhan likuiditas Perseroan.
Manajemen menjelaskan, keputusan tidak membagikan dividen diambil sejalan dengan kebijakan dividen Perseroan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola kebutuhan pendanaan dan penguatan struktur permodalan guna mendukung pengembangan usaha.
Selain itu, RUPST juga menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian tahun buku 2025 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Purwanto, Sungkoro & Surja (anggota Ernst & Young Global Limited) dengan opini wajar dalam semua hal yang material. Rapat sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan selama tahun buku 2025.
RUPS juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan tahun buku 2026, menetapkan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris, serta mempertahankan susunan pengurus Perseroan yang dipimpin Direktur Utama Haliman Kustedjo dan Komisaris Utama Djisman Simandjuntak hingga berakhirnya masa jabatan pada 2028.
Pada perdagangan hari ini Kamis (25/6) saham DNET stagnan ke level Rp10.300 per lembar.


