Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF) di seluruh pasar. Penghentian perdagangan dilakukan karena adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha (going concern) perseroan.
Berdasarkan pengumuman BEI Nomor Peng-SPT-00014/BEI.PP2/08-2026, suspensi saham INCF berlaku mulai Sesi IV Perdagangan Efek Periodic Call Auction pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Saham INCF tercatat di Papan Pemantauan Khusus BEI. Bursa belum menetapkan kapan perdagangan saham INCF akan kembali dibuka dan menyatakan penghentian sementara berlaku hingga terdapat pengumuman lebih lanjut.
BEI meminta para pihak yang berkepentingan, khususnya investor, untuk terus memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan maupun Bursa terkait perkembangan INCF.
Suspensi ini menjadi perhatian karena alasan penghentian perdagangan berkaitan langsung dengan ketidakpastian mengenai kemampuan perseroan mempertahankan kelangsungan usahanya. Investor pun perlu mencermati perkembangan kondisi keuangan dan operasional INCF serta langkah yang akan ditempuh manajemen.


