Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kembali penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT LCK Global Kedaton Tbk (LCKM) mulai sesi perdagangan Rabu, 1 Juli 2026. Pembukaan suspensi dilakukan setelah perseroan dinilai telah memenuhi kewajiban yang menjadi penyebab penghentian perdagangan efek.
Berdasarkan pengumuman BEI, pembukaan suspensi berlaku untuk perdagangan saham LCKM di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Dengan demikian, investor kembali dapat memperdagangkan saham emiten tersebut setelah lebih dari satu tahun berada dalam status suspensi.
Sebelumnya, saham LCKM disuspensi berdasarkan Pengumuman Bursa Nomor Peng-S-00004/BEI.PLP/02-2025 yang berlaku efektif sejak 17 Februari 2025. Dalam pengumuman terbaru, BEI menyatakan alasan pembukaan suspensi adalah karena perseroan telah memenuhi kewajiban yang menjadi dasar penghentian perdagangan efek.
Dengan dibukanya kembali suspensi, saham LCKM akan kembali diperdagangkan mulai sesi I pada 1 Juli 2026. Pelaku pasar diharapkan tetap memperhatikan keterbukaan informasi perseroan serta mencermati risiko investasi sebelum mengambil keputusan transaksi.
Pada perdagangan hari ini Rabu (1/7) saham LCKM naik 5,83 persen ke level Rp109.


