Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menggelar pertemuan dengan S&P Dow Jones Indices LLC (S&P DJI) menyusul keputusan penyedia indeks global tersebut memasukkan Indonesia ke dalam watchlist evaluasi klasifikasi pasar. Dalam pertemuan tersebut, BEI akan memaparkan berbagai langkah reformasi yang telah dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan kualitas pasar modal domestik.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan pihaknya telah menyampaikan sejumlah pembaruan kepada S&P DJI, antara lain penyajian data yang lebih granular mengenai jenis investor, keterbukaan data pemegang saham di atas 1%, serta implementasi ketentuan free float minimum 15% yang disertai masa transisi selama tiga tahun.
Selain itu, BEI juga telah menyerahkan informasi mengenai daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau saham-saham dengan tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi. Menurut Irvan, daftar tersebut terus diperbarui mengikuti perubahan struktur kepemilikan emiten. “Kami sudah kontak, cuma masih menunggu jawaban dari S&P,” ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Irvan menjelaskan komunikasi dengan S&P DJI akan dilakukan sebagaimana diskusi rutin yang selama ini telah berlangsung dengan penyedia indeks global lainnya, seperti MSCI dan FTSE Russell. BEI akan terus menyampaikan perkembangan reformasi pasar modal, termasuk berbagai kebijakan yang telah diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pasar.
Lebih lanjut, BEI menegaskan pengawasan pasar tidak hanya mengandalkan daftar HSC. Bursa juga menjalankan sistem surveillance untuk memantau aktivitas perdagangan dan mengidentifikasi potensi transaksi yang tidak wajar. Di sisi lain, BEI juga tengah menghimpun masukan dari anggota bursa dan manajer investasi melalui survei guna mengevaluasi efektivitas berbagai kebijakan yang telah diterapkan.
Irvan menambahkan, reformasi pasar modal akan terus dilanjutkan melalui delapan program percepatan reformasi yang dijalankan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO), disertai penguatan pengawasan serta penegakan hukum di pasar modal. Langkah tersebut diharapkan dapat menjawab perhatian S&P DJI yang saat ini tengah mengevaluasi Indonesia, terutama terkait transparansi kepemilikan saham dan dampaknya terhadap likuiditas pasar.


