Emitentrust.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut status penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Black Diamond Resources Tbk. (COAL). Dengan demikian, saham COAL kembali dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Sesi 1 Periodic Call Auction, Kamis (16/7/2026).
Dalam pengumuman resmi BEI, pencabutan suspensi dilakukan setelah PT Black Diamond Resources Tbk.(COAL) telah memenuhi seluruh kewajiban yang sebelumnya menjadi penyebab penghentian sementara perdagangan saham Perseroan. Selain itu, bursa juga menyatakan tidak terdapat kondisi lain yang menjadi alasan untuk mempertahankan suspensi.
Sebelumnya, saham COAL yang tercatat di Papan Pemantauan Khusus dikenakan suspensi sejak 30 Juni 2026 melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026. Sanksi tersebut dijatuhkan akibat keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025.
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar, bersama Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A., menyatakan bahwa seluruh kewajiban Perseroan telah dipenuhi sehingga suspensi resmi dicabut.
Meski perdagangan saham COAL telah kembali dibuka, BEI tetap mengimbau investor untuk terus mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi.
Pasca pembukaan susupensi saham COAL tidak tersentuh transaksi di harga Rp22.


