Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) mulai Jumat (17/7), setelah harga saham emiten tersebut mengalami penurunan kumulatif yang signifikan.
Dalam sepekan terakhir, saham LUCY tercatat merosot sekitar 22%. Bahkan, dalam satu bulan terakhir, harga sahamnya telah anjlok hingga 79,5%, memicu langkah cooling down dari otoritas bursa.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Danny Yuskar Wibowo P.H., mengatakan suspensi dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi investor agar memiliki waktu untuk mencermati perkembangan dan informasi yang tersedia sebelum mengambil keputusan investasi.
“Suspensi dilakukan sehubungan dengan penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor,” tulis BEI dalam pengumuman tertanggal 16 Juli 2026.
Penghentian sementara perdagangan berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai 17 Juli 2026 hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
BEI menjelaskan, langkah tersebut bertujuan memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan keputusan investasinya secara lebih matang berdasarkan keterbukaan informasi yang telah disampaikan Perseroan.
Bursa juga mengimbau seluruh investor dan pihak berkepentingan untuk terus mencermati setiap keterbukaan informasi yang dipublikasikan emiten sebelum melakukan transaksi.
Sebelumnya, BEI juga telah menetapkan saham LUCY masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) atau kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi. Berdasarkan data Bursa, sekitar 95,47% saham LUCY dikuasai oleh kelompok pemegang saham tertentu sehingga hanya sebagian kecil saham yang beredar di publik.


