Emitentrust.com – Emiten perkebunan sawit PT AEP Pinago Plantations Tbk (PNGO) mengajukan permohonan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyesuaikan nama emiten dalam sistem perdagangan bursa menyusul perubahan nama perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum. Meski berganti nama, kode saham PNGO tetap dipertahankan.
Dalam surat tertanggal 23 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Bima Ruditya Surya, Perseroan menjelaskan bahwa perubahan nama dari PT Pinago Utama Tbk menjadi PT AEP Pinago Plantations Tbk (PNGO) telah memperoleh persetujuan melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0056889.AH.01.02.TAHUN 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
Persetujuan tersebut ditetapkan pada 20 Juli 2026 dan diterima Perseroan pada 21 Juli 2026. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut perubahan nama resmi berlaku secara hukum.
Sehubungan dengan efektifnya perubahan nama tersebut, Perseroan meminta BEI menyesuaikan nama emiten yang tercantum dalam sistem perdagangan dari PT Pinago Utama Tbk menjadi PT AEP Pinago Plantations Tbk, tanpa mengubah kode saham PNGO.
Perubahan nama ini bersifat administratif dan tidak memengaruhi identitas saham Perseroan di Bursa, sehingga investor tetap dapat bertransaksi menggunakan kode PNGO.


