Emitentrust.com – PT Midi Utama Indonesia Tbk. (MIDI) resmi memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, menyusul penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Dalam keterbukaan informasi, Perseroan menyampaikan bahwa persetujuan tersebut diberikan melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0060891.AH.01.02.TAHUN 2026 tertanggal 24 Juli 2026. Perubahan yang disetujui mencakup Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai maksud, tujuan, dan kegiatan usaha Perseroan.
Perubahan Anggaran Dasar tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Mata Acara Kelima Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 4 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui penyesuaian kegiatan usaha Perseroan agar selaras dengan ketentuan KBLI 2025.
Manajemen MIDI menjelaskan bahwa perubahan tersebut telah dituangkan dalam Akta Risalah RUPST Nomor 59 tanggal 4 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.


