back to top

Midi Utama (MIDI) Resmi Sesuaikan Kegiatan Usaha dengan KBLI 2025

Emitentrust.com – PT Midi Utama Indonesia Tbk. (MIDI) resmi memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan, menyusul penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Dalam keterbukaan informasi, Perseroan menyampaikan bahwa persetujuan tersebut diberikan melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0060891.AH.01.02.TAHUN 2026 tertanggal 24 Juli 2026. Perubahan yang disetujui mencakup Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai maksud, tujuan, dan kegiatan usaha Perseroan.

Perubahan Anggaran Dasar tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Mata Acara Kelima Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 4 Juni 2026. Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui penyesuaian kegiatan usaha Perseroan agar selaras dengan ketentuan KBLI 2025.

Manajemen MIDI menjelaskan bahwa perubahan tersebut telah dituangkan dalam Akta Risalah RUPST Nomor 59 tanggal 4 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.

Artikel Terkait

Saham ENAK Ambles 57%, Manajemen Jelaskan ke BEI

PT Champ Resto Indonesia Tbk. (ENAK) menegaskan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi pergerakan harga saham maupun keputusan investasi investor.

PADI Ajukan Pencatatan 75,15 Juta Saham Baru, Rights Issue Terserap 66,3%

PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI) kembali mengajukan permohonan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mencatatkan 75.154.767 saham baru hasil pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)

PNGO Ganti Nama Jadi PT AEP Pinago Plantations, Kode Saham Tetap

Emiten perkebunan sawit PT AEP Pinago Plantations Tbk (PNGO) mengajukan permohonan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menyesuaikan nama emiten dalam sistem perdagangan bursa menyusul perubahan nama perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum.

Populer 7 Hari

Berita Terbaru