Emitentrust.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Bukit Darmo Property Tbk. (BKDP) dan PT Alakasa Industrindo Tbk. (ALKA) mulai Rabu (29/7). Langkah tersebut diambil menyusul kenaikan harga kumulatif yang dinilai signifikan sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
Dalam pengumuman tertanggal 28 Juli 2026, BEI menyatakan suspensi dilakukan untuk memberikan waktu yang memadai kepada pelaku pasar dalam mempertimbangkan keputusan investasinya berdasarkan informasi yang tersedia. Penghentian sementara perdagangan berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Sesi Pra-Pembukaan 29 Juli 2026.
Sebelum disuspensi, saham BKDP ditutup di level Rp169. Dalam sepekan terakhir saham ini menguat 9,03%, naik 49,56% dalam satu bulan, dan melonjak sekitar 231% dalam enam bulan dari posisi Rp51 pada 29 Januari 2026.
Sementara itu, saham ALKA ditutup pada harga Rp1.715 sebelum suspensi. Kinerjanya jauh lebih agresif dengan kenaikan 77% dalam sepekan, melesat 236% dalam satu bulan, serta menguat sekitar 185% dalam enam bulan dari harga Rp600 pada 29 Januari 2026.
BEI mengimbau seluruh pelaku pasar untuk tetap mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan oleh kedua emiten sebelum mengambil keputusan investasi.


