Emitentrust.com – PT Ifishdeco Tbk. (IFSH) memutuskan membatalkan rencana pengalihan seluruh kepemilikan sahamnya di PT Bintang Smelter Indonesia (BSI) kepada PT Unggul Permai Utama (UPU). Pembatalan tersebut dilakukan melalui kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak pada 4 Agustus 2026.
Dalam keterangannya, manajemen IFSH menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut membatalkan Akta Jual Beli Saham Nomor 35 tanggal 22 Juni 2025 yang sebelumnya mengatur pengalihan 34.607.215 saham milik Perseroan di PT BSI kepada PT UPU.
Nilai transaksi yang dibatalkan tersebut mencapai Rp58,5 miliar. Keputusan untuk tidak melanjutkan transaksi diambil setelah PT Unggul Permai Utama mempertimbangkan perkembangan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel nasional.
Selain kondisi industri, dinamika pasokan bahan baku (raw materials) serta perubahan kebijakan dan regulasi pemerintah juga menjadi pertimbangan komersial kedua belah pihak sehingga sepakat membatalkan transaksi tersebut.
Perseroan menegaskan pembatalan transaksi tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Dengan batalnya transaksi tersebut, kepemilikan PT Ifishdeco Tbk. di PT Bintang Smelter Indonesia tetap tidak berubah, yakni sebanyak 34.607.215 saham atau setara dengan 99,997% dari seluruh saham yang diterbitkan PT BSI.


