Emitentrust.com – PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melalui anak usahanya, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan total fasilitas mencapai Rp1,5 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi TOWR dengan nomor surat 120/CS-OJK/SMN/VIII/26, perjanjian kredit tersebut ditandatangani pada 10 Agustus 2026. Dalam transaksi tersebut, Protelindo bertindak sebagai peminjam, sementara Bank CIMB Niaga menjadi pemberi pinjaman.
Fasilitas kredit senilai Rp1.500.000.000.000 tersebut memiliki tenor 36 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian.
Manajemen TOWR menyebut dana pinjaman akan digunakan untuk keperluan korporasi umum Protelindo, termasuk untuk melakukan refinancing atau pembiayaan kembali atas pinjaman yang telah ada.
Dalam transaksi tersebut, PT iForte Solusi Infotek (Iforte) juga menandatangani Perjanjian Penanggungan Perusahaan dan Penggantian Kerugian dengan Bank CIMB Niaga. Berdasarkan perjanjian tersebut, Iforte menjamin seluruh kewajiban Protelindo berdasarkan perjanjian kredit.
Perseroan menjelaskan bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42, antara lain karena melibatkan perusahaan terkendali serta transaksi pinjaman yang diterima langsung dari bank dan pemberian jaminan kepada bank.
Meski demikian, TOWR menegaskan transaksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan dan juga tidak termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dari sisi dampak, manajemen menyatakan pelaksanaan transaksi tidak memiliki dampak material negatif yang merugikan terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.


